Nilai Kontrak Pemain Rp. 650.000.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang sbb :
Penghasilan Bruto = 650.000.000
Biaya Jabatan = 6.000.000
Penghasilan Neto = 644.000.000
PTKP K/3 = 21.120.000
Penghasilan Kena Pajak = 622.880.000
PPh terutang :
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 122.880.000 = 36.864.000
Jumlah Pajak Terutang = 131.864.000